25 radar bogor

Tak Dukung Investor, Pedagang Terancam Diusir

BOGOR–Penolakan pedagang blok F Pasar Kebon Kembang terhadap investor Blok F PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama berbuntut panjang. Proses daftar ulang pedagang untuk menempati kios Blok F kini ditolak Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ). Padahal, pedagang sudah melengkapi persyaratan yang diminta perusahaan pelat merah tersebut.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Hasyim Degel mengatakan, penolakan daftar ulang pedagang lantaran mereka tidak mau menandatangani surat pernyataan yang isinya menyetujui siteplan bangunan Blok F. “Padahal, dalam surat edaran dari dirut, hanya memin­ta pedagang untuk mendaftar ulang. Bukan untuk membuat surat pernyataan,” terangnya.

Pihaknya pun berinisiatif membuat lembar surat pernyataan sendiri dengan materai Rp6.000. Alasannya, surat pernyataan yang disediakan PD-PPJ tidak sesuai dengan permintaan para pedagang. “Di surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PD-PPJ, kami harus mendukung siteplan yang dibuat PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama. Akhirnya pedagang buat surat pernyataan sendiri, saya dapat info dari unit bahwa itu tidak berlaku. Harus mendukung PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama. Itu namanya pemaksaan,” paparnya.

Ya, daftar ulang ratusan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang untuk kembali menempati kiosnya pasca-revitalisasi nanti dianggap tidak sah oleh PD-PPJ. Hal itu lantaran pedagang tidak mau menandatangani surat pernyataan sebagai salah satu prasyarat untuk bisa berjualan kembali di Blok F. “Jadi, syarat yang kami berikan belum dilengkapi. Mereka juga belum menandatangani surat pernyataan yang telah kami sediakan,” ujar Direktur Utama (Dirut) PD-PPJ Andri Latif.

Untuk itu, pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan kepada pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang. Surat peringatan tersebut akan dikeluarkan sebanyak tiga kali. Jika tak kunjung digubris oleh para pedagang, maka mereka dianggap tidak berminat untuk kembali memiliki kios di Blok F Pasar Kebon Kembang pascarevitalisasi.

Meski batas akhir pendaftaran jatuh pada 31 Juli, tapi menurut Andri, para pedagang masih berkesempatan untuk mendaftar­kan dirinya sebagai pemilik kios. Tentunya dengan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh PDPPJ. “Masih, kami berikan surat peringatan, sesuai prosedur. Kalau tiga kali diingatkan tidak daftar juga, baru dianggap tidak berminat,” tandasnya.

Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Syuhairi Nasution membeberkan beberapa kemungkinan yang membuat daftar ulang pedagang bisa ditolak. Di antaranya, telat mendaftar sesuai tanggal yang ditentukan, serta membuat formulir pendaftaran sendiri. “Kami berikan deadline 31 Juli, kemudian kalau yang di luar tanggal 31, seyogianya tidak diterima,” terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada para pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang terhitung tujuh hari pasca tanggal pendaftaran ditutup. Jika SP 1 tidak ditanggapi, akan ada SP-2 hingga SP-3. “Tentu nanti tidak serta merta kita cabut hak mereka. Jadi, masih ada kesempatan, SP-1 nanti keluar setelah tujuh hari dari tanggal 31,” kata Syuhairi.

Sebelumnya, para pedagang Blok F menolak siteplan yang dipaparkan pihak investor PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti Utama dalam sosialisasi beberapa waktu lalu. “Siteplan dari PT Mulyagiri tak sesuai yang kami harapkan. Kami sudah komitmen, kembali ke semula tempat tidak berubah, letak tidak berubah, lantai dasar selandai jalan raya,” kata Pembina Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Aziz Balpas.(rp1/c)

[/ihc-hide-content]