25 radar bogor

Gerebek Pabrik Bahan Kimia Ilegal

BOGOR–Tempat pengolahan merkuri ilegal di Kampung Bungur RT 05/04 Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, digerebek polisi. Tujuh pelaku yang sedang memproduksi merkuri dari bahan tambang batu cinnabar ditangkap. Mereka adalah LS (42), UM (22), HN (19), YSF (24), JND (25), ANT (35), dan US (37).

“Batu itu biasa didapat di Indonesia bagian timur, tepatnya Maluku. Bila dilakukan proses pemasakan ditambahkan bubuk besi bisa menghasilkan bahan kimia berbahaya yakni merkuri,” ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat ditemui di Mapolres Bogor Jalan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin.

Ia melanjutkan, setiap 500 kilogram batu cinnabar ditambah bubuk besi bisa menghasilkan sekitar 250 kilogram merkuri. Salah satu penggunaan merkuri yakni memisahkan emas dari bahan tambang mineral lainnya.

“Dampaknya, jika dihirup bisa mengakibatkan kanker, termasuk kemandulan, keracunan bahkan kematian. Sehingga hal sangat berbahaya,” tambahnya. Merkuri dianggap sebagai bahan kimia berbahaya sehingga banyak negara melarangnya.

Sementara itu, para pekerja yang diamankan mengaku menjual barang tersebut seharga Rp300 ribu per liter. Hasil produksi mereka diakui tak hanya diedarkan di dalam negeri, tapi juga sudah dijual hingga ke luar negeri. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 158 UU No 4/2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus merkuri, di tempat terpisah Polres Bogor menangkap seorang penambangan emas liar di Area PT Antam TBK GMBU, tepatnya di Area Pasir Jawa, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial DJ tertangkap tangan membawa dua jendil bullion yang diduga hasil dari penambangan liar di lobang Ciseureuh Gunung Butak. Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam lubang yang dibuat MG (DPO) dengan kedalaman sekitar 70 meter.

DJ lalu mengambil batuan ore 10 sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB dan mendapatkan batuan ore sebanyak 10 karung. Selanjutnya batuan ore diolah di tempat gelundung milik MG di Kampung Ciguha. Hasilnya dua buah jendiI atau bullion dengan masing masing berat sekitar 5-7 gram. “Tiga orang masih DPO, yakni MG, SP, dan MY,” tambah Dicky.

Penambangan ilegal ini, sambung Dicky, marak di Bogor, terutama masalah emas. Tentunya, kata dia, jika dibiarkan dan tidak dikelola serta diawasi dengan baik bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Baik dari sisi pengolahannya termasuk juga bahaya bencana longsor akibat dari penggalian secara serampangan.

“Korban jiwa sudah banyak termasuk dari penambang liar itu sendiri. Hasilnya sebenarnya tidak signifikan dibanding risiko dan biaya produksi yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Terhadap para pelaku dikenakan pada Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.(rp2/c)