25 radar bogor

Seorang Diri Pavel Selamatkan Telegram

SENDIRI: Menkominfo Rudiantara (kiri) berjabat tangan dengan CEO Telegram Pavel Durov (kanan) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (1/8).
SENDIRI: Menkominfo Rudiantara (kiri) berjabat tangan dengan CEO Telegram Pavel Durov (kanan) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (1/8).

JAKARTA–Pekan depan, Telegram akan bisa diakses kembali. Hal tersebut terungkap setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu dengan CEO Telegram Pavel Durov di Jakarta kemarin (1/8).

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah rencana untuk membukaan blokir terhadap 11 DNS (domain name system) Telegram. Rudiantara menga­takan, DNS Telegram sudah bisa dinormalisasi dalam waktu dekat.

”Tentu (Telegram) akan bisa diakses lagi. Kalau saya maunya secepatnya. Tapi jangan sampai nanti dibuka, terus terjadi yang dulu-dulu lagi,” katanya kepada wartawan.

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, Rudiantara juga meminta Durov untuk serius menanggapi keluhan dari Pemerintah Indonesia tentang konten-konten negatif yang bertebaran di kanal publik Telegram. Dengan datangnya Durov ke Indonesia, kata Rudiantara, itu menunjukkan keseriusan Telegram untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam mengelola konten yang ada di kanal publik mereka.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen ini, Kemenkominfo dan Telegram sepakat untuk mengatur dan mengelola prosesnya. Karena untuk menghadapi ancaman terorisme dan radikalisasi dibutuhkan kecepatan bertindak. Untuk itu, Rudiantara dan Durov sepakat prosesnya akan dibahas dalam pertemuan yang melibatkan tim teknis.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan menambahkan, dengan adanya iktikad baik dan komitmen dari Telegram untuk mengelola dan menangani isu-isu yang mengancam negara, melalui penyebaran isu-isu terorisme dan konten radikalisasi, maka sesuai dengan prosedur yang diterapkan, 11 DNS Telegram berbasis web segera dipulihkan.

”Kalau sudah resolve atau terindikasi resolve, kita akan proses segera. Insyaallah dalam waktu dekat. Minggu ini. Kita akan cari hari baiknya,” katanya.
”Minggu depan sudah bisa dibuka,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Durov kembali menegaskan komitmen Telegram untuk memerangi terorisme dan radikalisme lewat propaganda di kanal-kanal Telegram. ”Tadi kami berbicara tentang pemblokiran propaganda terorisme di Telegram. Yang memang merupakan komitmen kami secara global. Terutama di Indonesia,” kata Durov.

Sebagai langkah nyata, kata Durov, pihaknya telah memberikan akses komunikasi langsung kepada Pemerintah Indonesia. Se­belumnya, Rudiantara menge­luhkan akses komunikasi yang sulit dengan Telegram. Setelah pertemuan kemarin, keduanya sepakat untuk berkomunikasi secara lebih efisien.

”Sebelumnya kami menerima email dari Menteri. Sekarang, kita sepakat membuka jalur komunikasi yang lebih efisien. Yang bisa diandalkan. Yaitu Telegram,” ungkap Durov.

Durov juga berjanji akan memangkas durasi reaksi Telegram terhadap konten-konten negatif itu. Menurutnya, saat ini, Telegram telah menambahkan anggota tim moderator yang berbahas Indo­nesia untuk bisa meres­pons dengan cepat konten-konten tersebut sehingga bisa langsung ditutup.

”Saya harap, dengan ini, durasi reaksi jadi lebih cepat dan akurat dalam mengidentifikasi konten berbau terorisme/ISIS,” ucap Durov.

Semmy menjelaskan, upaya komunikasi untuk menangani masalah terorisme dan radikalisme bukan hanya dilakukan dengan Telegram. Menurutnya, platform lain, seperti Twitter, Facebook, dan WhatsApp, juga mendapat perlakukan yang sama. ”Kita menjalin komunikasi dengan semua platform. Kita akan bertemu juga dengan semuanya. Mereka partner pemerintah,” tutur Semmy.

Sebelumnya, Kemkominfo secara resmi mengumumkan telah melakukan pemblokiran terhadap 11 DNS Telegram per 14 Juli lalu. DNS Telegram diyakini bermuatan propaganda terorisme dan radikalisme. Ada juga konten paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.(and)