25 radar bogor

Partai Besar Ingin Habisi Partai Kecil

SIDANG: Anggota DPRD Kota Bogor saat melaksanakan sidang, belum lama ini.
SIDANG: Anggota DPRD Kota Bogor saat melaksanakan sidang, belum lama ini.

JAKARTA-Partai Amanat Nasional (PAN) abstain saat pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu. Hal ini salah satu yang membuat hubungan partai koalisi pemerintah dengan partai kecil menjadi tak harmonis.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, sikap itu dilakukan karena PAN memahami persoalan sistem konversi suara yang diatur dalam RUU Pemilu dapat mematikan partai menengah ke bawah, termasuk partainya.

“RUU Pemilu itu nasib partai-partai. Mungkin teman-teman yang lain belum paham betul apa itu sainte lague, apa itu kuota hare. Kami memahami betul sainte lague itu bisa mematikan partai kita,” kata Zulkifli usai mengisi acara seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).

Dalam RUU Pemilu akhirnya disahkan sistem konversi suara menggunakan metode sainte lague. Metode ini yang disetujui oleh PDIP, PKB, NasDem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB. Sementara Gerindra, Demok­rat, PKS dan PAN ingin kuota hare dan presidential trheshold nol persen.

Di dalam draf tersebut, tercatat bahwa partai-partai besar ingin mematikan partai kecil dan menengah dengan menggunakan sistem konversi saint lague. Oleh sebab itu, PAN sebagai salah satu partai besar tidak sependapat akan hal itu.

“Awalnya itu kan drafnya partai-partai besar ingin menghabisi partai-partai kecil dan menengah. Nah termasuk kami itu lah di kuota hare jadi kunci. Makanya kami tidak sependapat,” ujar ketua MPR RI tersebut.

Sementara itu, kenaikan dana tunjangan anggota DPRD dinilai sebagai anomali di tengah upaya pemerintah mengantisipasi defisit anggaran dengan berbagai cara. Bagi daerah sendiri, kebijakan yang diatur dalam PP 18/2017 tersebut dipastikan semakin mencekik fiskal keuangan daerah.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto menyatakan, berdasar kajiannya, masih banyak daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, bahkan hampir setengahnya. Kondisi itu terjadi di 16 provinsi dan 226 kabupaten/kota. ”Jika ingin menaikkan tunjangan anggota legislatif, daerah perlu memperhatikan ruang fiskal,” tuturnya.(net)

Yenny menyarankan agar daerah dengan kondisi ruang fisikal rendah dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap DAK dan DAU menolak PP itu. Jika tidak, PP tersebut bisa merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya. ”Bahkan, APBD terancam bangkrut (defisit, Red),” imbuhnya.

Dia juga tidak yakin kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia bisa menjadi jaminan berkurangnya praktik korupsi. Atau bahkan bisa meningkatkan kinerja anggota DPRD. Faktanya, kasus anggota dewan yang terjerat praktik KKN dan lemahnya kinerja legislasi selalu ada di beberapa daerah. ”Jika tetap melaksanakan aturan itu, tentu akan membuat porsi belanja di daerah tidak produktif dan pembiayaan anggaran menjadi tidak efisien,” kata perempuan asal Kediri tersebut.

Yenny menjelaskan, dengan PP itu anggota DPRD bisa mendapat pemasukan Rp 30–35 juta per bulan.