25 radar bogor

KTR Rambah Rumah Tangga Miskin

BOGOR–Jika selama ini penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) baru sebatas di angkot, kantor, sekolah, taman, dan tempat publik lainnya. Kini, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor sedang mengkaji adanya larangan merokok bagi warga yang masuk kategori rumah tangga miskin. Itu seiring akan dilakukannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bagian Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, pada Dinkes Kota Bogor, Erni Yuniarti menjelaskan, salah satu yang direvisi adalah pengajuan pengaturan rokok elektrik yang masuk dalam kategori rokok. “Kami juga memasukkan ruang terbuka sebagai kawasan KTR. Sebab, pada perda yang lama hanya delapan kawasan. Jadi, ada lagi satu tempat umum yang diatur oleh pemerintah masuk KTR,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Jadi, nantinya ada sembilan kawasan dilarang merokok. Selain itu, yang menarik dari revisi Perda KTR, saat masuk tanggapan umum dari DPRD Kota Bogor, mencuat saran agar KTR pun mencakup rumah tangga, terutama rumah tangga miskin yang mendapat bantuan pemerintah. “Jadi, yang diatur itu misalkan orang tersebut menerima Jamkesda dan termasuk ke dalam penerima BPJS-PBI,” kata Erni.

Tujuannya, kata dia, agar warga miskin bisa menjaga kesehatannya. Sebab, biaya mereka merokok sehari ternyata hampir sama dengan biaya pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya. “Jadi, jangan sampai warga bisa beli rokok tapi bayar BPJS Rp25.500 saja tak sanggup,” beber dia.

Menurut dia, wacana ini butuh kerja sama banyak pihak. Mulai dari BPJS Kesehatan hingga Dinas Sosial. Sebab, warga penerima BPJS Kesehatan kategori PBI, datanya ada di dinsos. “Jadi, jika masyarakat miskin tersebut melanggar tidak menutup kemungkinan PBI yang diterima akan dicabut, tergantung nanti mekanismenya seperti apa. Kini prosesnya masih dalam tahap dengar pendapat,” ucapnya.(wil/c)