25 radar bogor

Pemkot-Lapas Saling Tunjuk

BOGOR–Wajar jika hingga kini pemindahan Lapas Kelas IIA Paledang ke Pasirjambu Kecamatan Sukaraja belum terealisasi. Pasalnya, kedua instansi yang berkaitan malah saling tunjuk untuk memproses sertifikat lahan di Pasir Jambu.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang, Gunawan Sutrisnadi menjelaskan, sekitar tiga tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memang menghibahkan sebesar 2 hektare lahan di Pasirjambu Kecamatan Sukaraja untuk dijadikan tempat relokasi Lapas Kelas IIA Paledang. Akan tetapi, hingga kini sertifikat lahan tersebut masih nama perorangan. “Kami memang berharap segera bisa diselesaikan administrasinya, karena kami mendapat hibah dari Pemkot Bogor, tapi administrasi suratnya masih atas nama pribadi,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Meskipun secara resmi sudah dihibahkan, tapi menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa melakukan pembangunan jika perkara sertifikat tersebut belum diselesaikan oleh Pemkot Bogor. “Kami sudah berkomunikasi dengan wali kota, dan beliau sudah menugaskan satuan kerja yang menangani masalah aset, agar segera diselesaikan untuk nama dari hibah itu. Karena masih perorangan, belum pemkot,” terangnya.

Padahal, pihaknya sudah membeli lahan sebesar satu hektare tepat di sebelah lahan yang dihibahkan Pemkot Bogor. Karena, menurutnya, bangunan lapas baru sangat dibutuhkan. Pasalnya, selain sudah overkapasitas, bangunannya juga sudah tidak memadai untuk dijadikan tempat pembinaan. “Kalau sudah jadi bisa menampung sampai 1.000-an, kalau yang ini hanya tiga ratusan. Tapi, warga binaannya jauh lebih banyak. Luas lahannya, yang diberikan oleh Pemkot kurang lebih dua hektare, dan kita beli di sebelahnya satu hektare,” kata Gunawan.

Untuk itu, dia menaruh harapan besar kepada Pemkot Bogor untuk bisa segera menyelesaikan perkara administrasi yang perlu diselesaikan. “Saya kira pemkot bisa segera menyelesaikan, kita selalu berkoordinasi dengan pemkot. Agar setelah sertifikat selesai akan kita bangun lapas di Pasirjambu,” tandasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bogor malah beranggapan bahwa penyelesaian administrasi seharusnya dilakukan oleh Kemenkumham. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Anggraeni Iswara mengatakan, sesuai kesepakatan dengan kepala lapas (Kalapas) yang sebelumnya, urusan sertifikat lahan diselesaikan oleh pihak Kemenkumham. “Itu bola panasnya ada di Kemenkumham. Intinya, pada 2012 tuh kita menghibahkan. Namanya juga menghibahkan, kalau hibahkan hadiah, ya untuk dipergunakan sebagai lapas itu,” katanya ketika dikonfirmasi.

Dirinya membenarkan bahwa sertifikat lahan yang dihibahkan memang masih atas nama perorangan. Tapi, menurutnya, hal tersebut sudah disepakati kalapas sebelumnya ketika penghibahan.(rp1/c)