25 radar bogor

Kasus Kades Tlajungudik Kembali Bergulir

GUNUNGPUTRI–Sidang perkara yang menimpa Kepala Desa Tlajungudik, Marjuki Aing, mulai dihelat di PN Cibinong kemarin (13/6). Seperti biasa, kades yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Pondokrajeg itu, memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dan seperti biasa ruangan sidang dipadati para keluarga Marjuki. Sidang perkara Nomor 346/pid. B/2017/PN Cibinong itu dipimpin Hakim Ketua Tito Sumarsono dengan Hakim Anggota Tirtonabean Ronald dan P Simatupang, serta Panitera Pengganti Roy Saragih. Sidang ini beragen­dakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penun­tut umum (JPU), Marjuki dianggap telah melakukan pelanggaran pidana pasal 263 ayat 1 KUHP. Terdakwa terbukti membantu Acang Suryana melakukan pembe­lian tanah seluas 4.500 meter persegi di Kampung Tlajung­udik, Desa Tlajungudik.

“Karena ingin memiliki tanah itu, korban membuat surat kuasa pengurusan tanah kepada AS dan mengikuti semua permintaannya ter­masuk pendanaan. Dengan harga jual Rp850 ribu per meter,” ujar JPU, Ruslan Johan saat membacakan dakwaan, kemarin.

Namun, sambungnya, proses penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Pertama kali dilakukan pada Juli 2015 sebesar Rp1 miliar. Kedua, korban melunasinya pada April 2016 dengan total pembayaran Rp2,4 miliar.

Setelah proses pembayaran dilakukan, korban menyadari adanya pemalsuan surat yang diterimanya. Yang diketahui palsu adalah surat kuasa yang menerangkan AS telah menerima kuasa dari pemilik tanah Agus Candra selaku ahli waris dari N Yaman bin Embun.

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar,” terang jaksa. Untuk selanjutnya, sida­ng akan digelar pada 20 Juni 2017. Ketika hendak dikonfirmasi, baik Marjuki maupun keluarganya enggan membe­rikan keterangan.(azi/c)