25 radar bogor

Hari Pertama, 11 Persen PNS Bolos

ISTIRAHAT: Sejumlah PNS tampak “ngadem” di dalam masjid di lingkungan Balaikota Bogor, kemarin (29/5).

BOGOR–Memasuki hari ketiga Ramadan, semangat kerja PNS di Bogor mulai kendur. Kondisi itu terlihat di lingkungan Balaikota Bogor kemarin (29/5).

Pantauan Radar Bogor, sejumlah PNS bersantai di Masjid At-Taqwa Plaza Balaikota sekitar pukul 13.00. Padahal, semestinya di waktu tersebut para PNS berada di ruang kerja masing-masing.

Hal tersebut tak ditampik oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKP-SDA), Fetty Qondarsyah.

Ia mengatakan, kewenangan dalam penindakan ada di kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Ditindak sama Kepala OPD-nya kalau ada yang santai di masjid,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin.

Malah, dirinya mencatat hari kerja pertama di bulan Ramadan, sebanyak 72 PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bolos kerja. Artinya, ada sebanyak 11,9 persen PNS di Setda Kota Bogor yang tidak masuk kerja. Jumlah tersebut didapat dari hasil inspeksi mendadak (sidak). “Total di lingkungan Setda kan ada sebanyak 632. Nah, hari pertama ini hanya 560 PNS yang hadir,” terangnya.

Alasan dari tidak hadirnya 72 PNS tersebut, kata Fetty, hingga kini belum diketahui. Pihaknya masih menunggu laporan dari kepala OPD masing-masing. Sehingga, BKP-SDA memberikan jeda waktu seminggu kepada OPD untuk melengkapi laporannya. “Kemungkinan kan ada yang sakit, izin, dan tanpa ada keterangan. Dikasih jeda seminggu, ngasih data spesifikasinya kenapa tidak masuk,” bebernya.

Sementara itu, aturan yang melandasi dalam penindakan tertera dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu tertera, jika seorang PNS bolos kerja tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut, maka bisa dikenakan hukuman terberat yakni pemberhentian kerja.

Maka, dirinya meminta kepada seluruh pegawai yang ada di OPD lingkungan Pemkot Bogor untuk bisa saling mengingatkan jika rekannya melakukan kesalahan atau bolos kerja.

“Kepala dinas (kadis) membina kepala bidang (kabid), kabid membina kepala seksi (kasi), kasi membina staf. Jadi, tidak kadis langsung membina staf,” tandasnya.

Hari pertama, pihaknya baru bisa melakukan sidak di lingkungan Setda Pemkot Bogor, karena untuk menjangkau keseluruhan OPD perlu waktu dan personel yang cukup banyak.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor. Bekerja di bulan suci Ramadan sepertinya dijadikan ajang untuk bermalas-malasan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mencatat, ada beberapa orang tidak masuk tanpa disertai keterangan di lingkup Setda Kabupaten Bogor.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerapkan sistem absensi berbasis teknologi. Dengan alat pemindai sidik jari dapat diketahui secara real time. “PNS yang terlambat satu menit pun pasti bisa kita diketahui,” ujar Adang kepada Radar Bogor.

Untuk penerapan sanksi, kata dia, akan disesuaikan dengan aturan PP 53 Tahun 2010 terkait dengan dispilin PNS dan juga surat edaran bupati Bogor mengenai jam kerja. “Kalau masih ada pelanggaran, akan saya tegur,” cetusnya.

Asisten Administrasi Kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty mengakui jika absensi di hari pertama memasuki bulan puasa relatif menurun dibandingkan biasanya. “Ini kan hari Senin, jadi, sebetulnya kalau dilihat dari tingkatan kehadirannya Setda itu sudah luar biasa. Tetapi hari ini, kenapa begitu saya yang menerima apel, ada dua orang yang tanpa keterangan,” bebernya.

Terkait dengan keterlambatan, kata dia, dirinya tak pandang bulu. Meski telat lima menit tetap akan dipisahkan dari barisan saat apel.(cr3/ded/d)