25 radar bogor

Buru Pelaku Pembalakan Liar

BOGOR–Perkara penebangan enam pohon secara ilegal di tepian Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, terus berlanjut. Kini, Satpol PP Kota Bogor tengah mengumpulkan barang bukti. Hal ini nanti dijadikan bahan sebagai laporan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP). “Tim sudah diturunkan untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian, sekaligus mengumpulkan bahan keterangan dan bukti bukti,” jelasnya, kemarin (29/5).

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Sebab, berdasarkan dugaan sementara, tiga pohon jenis mahoni dan palem itu ditebang untuk pembangunan ruko. Tak terkecuali, orang yang mengeksekusinya pun akan turut diselidiki. “Kami akan segera panggil dan periksa orang orang yang berkaitan dengan penebangan pohon-pohon itu. Kami akan dalami kasusnya,” kata Herry.

Ia menerangkan, menebang pohon secara ilegal telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum) pasal 6 huruf G. Tertulis bahwa setiap orang dilarang menebang, memotong, mencabut pohon tanaman dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau dan taman taman, rekreasi umum, kecuali atas izin wali kota.

“Jadi, menebang pohon dilindungi itu harus seizin wali kota. Sanksi pelanggaran Perda sesuai pasal 30 ayat (1), pelakunya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta,” tuturnya.

Dia berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan proses hingga pengenaan sanksisanksinya sesuai aturan perda. Soal sanksi hukum pidana, pihak kepolisian yang lebih berwenang,” tandasnya. (cr3/c)