25 radar bogor

BPK ’’Serang’’ Balik – Ketidakpatuhan KPK Jadi Senjata

JAKARTA–Laporan kepatuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola anggaran tahun 2015 kembali mencuat seiring tertangkapnya Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Auditorat III BPK Ali Sadli. Isu itu dikaitkan sebagai perlawanan BPK terhadap komisi antirasuah tersebut.

Ada tujuh poin laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tersebut. Pertama, kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar. Kedua, belanja barang pada direktorat monitor kedeputian informasi dan data yang tidak dilengkapi pertang- gung jawaban yang memadai dan tidak sesuai mata anggarannya.

Ketiga, tentang pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja jasa profesi pada biro hukum. Kemudian keempat, kegiatan perjalanan dinas kedeputian penindakan yang tidak didukung surat perintah. Berikutnya, standar biaya pembayaran atas honorarium kedeputian penindakan. Keenam, realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai dengan ketentuan minimal.

Terakhir, perencanaan gedung KPK yang tidak cermat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Poin-poin laporan yang juga dipakai sebagai acuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket KPK itu menyebar ke publik secara masif selang sehari setelah terbongkarnya indikasi jual beli opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), Jumat (26/5).

Anggota III BPK Achsanul Qosasi membantah bila pihaknya melakukan perlawanan dengan menggunakan tujuh poin ketidakpatuhan KPK tersebut. Menurutnya, LHP tersebut sudah menjadi domain publik. Sehingga, wajar bila kini beredar di kalangan masyarakat. ”Apalagi itu juga sudah dibahas di DPR, jadi domain publik,” kata Achsanul, kemarin (29/5).

Apakah tujuh poin ketidakpatuhan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara? Achsanul mengaku tidak mengetahuinya secara persis. Sebab, LHP itu di bawah kewenangan anggota I BPK Agung Firman Sampurna. ”KPK bisa berkoordinasi dengan BPK,” ungkapnya. Saat ini, LHP KPK masuk dalam hak angket di DPR. Prosesnya sampai saat ini terus bergulir, meski ada enam fraksi yang menolak.

Achsanul menyatakan, pihaknya tidak ingin larut dalam suasana penangkapan dua pejabat BPK tersebut. Saat ini, dia fokus mencari pengganti Rochmadi dan Ali Sadli. Posisi kedua pejabat itu sangat krusial di struktural auditorat keuangan negara (AKN) III. ”Yang pasti akan diganti. Tidak bisa langsung, kami harus bersidang dulu,” ujar mantan anggota DPR itu.

Achsanul mengakui, penangkapan Rochmadi dan Ali Sadli membuat kinerja auditorat III kelimpungan. Sebab, keduanya merupakan pengambil keputusan atas pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga. Di BPK, terdapat pembagian tugas anggota I hingga VII. Khusus anggota III membawahi 38 instansi pemerintah. Termasuk Kemendesa PDTT. Saat ini, kegiatan mereka masuk tahap penyerahan LHP.

”Penyerahan LHP menjadi terganggu. Otomatis lumpuh karena kurang orang,” paparnya. Menurut Achsanul, tertangkapnya dua pejabat BPK tidak hanya membuat pekerjaan terganggu. Tapi juga membuat opini masyarakat tentang pemberian predikat WTP berkembang liar. ”Sekarang merembet ke mana- mana. Ini bahaya,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan tujuh temuan BPK yang menjadi perbincangan itu. Menurutnya, semua temuan harus melalui proses check and balance. ”Orang yang tidak mau di-check and balance oleh BPK kita harus curiga. Iya enggak?” terangnya kepada wartawan.

Terkait perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Saut menyebut itu merupakan bagian dari check and balance. Pihak-pihak yang dijadikan tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. ”Itu kan bagian dari check and balance juga. Harus bertanggung jawab,” papar mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Keterlibatan menteri dan pejabat tinggi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bakal menjadi fokus KPK untuk mendalami indikasi rasuah jual beli opini predikat WTP. Itu dilakukan seiring produk WTP merupakan prestasi kementerian/lembaga, bukan individu.

Pemeriksaan para saksi bakal segera dilakukan KPK dalam waktu dekat. Mulai dari Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo maupun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Keduanya memiliki peran mengetahui sejauh mana kegiatan pemeriksaan laporan keuangan oleh AKN III BPK di kementerian mereka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan saksi akan segera dilakukan. Hanya, pihaknya belum bisa menyebutkan kapan jadwal pemeriksaan itu. ”Kami akan mendalami secara bertahap. Dua itu akan didalami serta akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tentu saja dalam jadwal yang akan ditentukan,” ujarnya di gedung KPK, kemarin. (tyo/lum)