25 radar bogor

Gagas Angkot Bebas Rokok

BEBAS ROKOK: Murak angkot bebas rokok akan dipasang Dinkes Kota Bogor di sejumlah angkot.

BOGOR–Mendapati sopir atau penumpang angkot yang merokok memang kadang bikin kesal. Selain mengganggu, kondisi angkot yang memiliki ruang sempit membuat asap rokok dengan mudahnya terpapar ke penumpang lain. Kondisi itu memantik perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggagas program angkutan kota (angkot) bebas rokok. “Untuk tahap awal, sebanyak 16 stiker berbentuk mural penolakan rokok di dalam angkot dengan tanda pagar (tagar) suara tanpa rokok sudah dipasang ke sejumlah angkot,” ujar Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena. Dinkes, kata dia, tengah mematangkan konsep program angkot bebas rokok. Nantinya, penumpang angkot bisa mengadukan ataupun melapor ke dinkes jika masih menemukan sopir angkot ataupun penumpang lain yang merokok di dalam
angkot. “Nanti kami sosialisasikan pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 31 Mei di Balaikota. Kami akan konvoi bersama 16 angkot dari rute seputaran sistem satu arah (SSA),” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (26/5). Pihaknya sengaja mengambil tema tersebut, mengingat kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di angkutan
umum masih rendah. Terlebih, menurutnya, masih banyak penumpang yang ragu-ragu untuk menegur orang yang menyalakan rokok di dalam angkot. “Kami pilih angkot bebas rokok karena masih banyak sopir maupun masyarakat yang merokok di dalam angkot. Tingkat kepatuhan di dalam angkot terhadap Perda 12 Tahun 2009
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih rendah,” tegasnya. Erna menjelaskan bahwa pada puncak HTTS nanti, dinkes bersama para sopir angkot akan membuat komitmen. Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut juga pihaknya berniat membangkitkan keberanian masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menegur perokok. “Selama ini masih banyak yang pasrah terhadap para perokok, padahal mereka terlindungi perda. Dengan komitmen ini, masyarakat juga bisa melaporkan jika masih ada yang merokok di dalam angkot. Mereka tinggal mencatat nomor pelat, rute, serta jamnya. Dan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda KTR,” tandasnya. Selain melakukan konvoi angkot, pada puncak peringatan HTTS juga bakal melakukan aksi simpatik berupa membagibagikan flyer bahaya rokok kepada masyarakat, terutama pengguna angkot.(cr3/c)