25 radar bogor

Jam Kerja PNS Dipangkas 90 Menit

BOGOR–Jam kerja PNS Kota Bogor bakal dipangkas mulai Senin (29/5). Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) diubah seiring berlangsungnya bulan Ramadan.

Hal tersebut didasari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abdur, melalui surat edaran bertanggal 16 Mei.

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bogor, Arie Sarsono mengatakan, setiap daerah di seluruh Indonesia memberlakuan hal yang sama. Tapi, mengenai penentuan pelaksana an nya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Iya, ada pemangkasan jam kerja selama Ramadan. Itu berlaku di seluruh Indonesia, dari jam berapa sampai jam berapanya diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (24/5).

Jika pada hari-hari biasanya jam kerja PNS mencapai waktu 8 jam, kini hanya diwajibkan selama 6 jam 30 menit. Artinya, ada pemangkasan jumlah jam kerja salama 90 menit per
harinya. “Adapun, ASN yang biasa memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, jam kerjanya hanya enam jam sehari. Soalnya, Sabtu masuk,” tuturnya.

Maka, dari semula PNS yang jam kerjanya mulai pukul 08.00–17.00, di bulan Ramadan menjadi pukul 08.00–15.00. ”Hanya bedanya itu jam istirahatnya, biasanya kan jam istirahatnya dari jam 12.00– 13.00, sekarang cuma sampai 12.30 saja. Jadi, cuma setengah jam istirahatnya,” kata Arie.

Meski pihaknya diutus untuk mengumumkan jadwal PNS selama bulan Ramadan ini, tapi menurutnya, untuk penindakannya ada di Badan Kepegawaian dan Pengem bangan Sumber Daya Aparatur (BKP-SDA). Sehing ga, menurut nya, yang akan mengadakan serangkaian inspeksi mendadak (sidak) adalah BKP-SDA.(cr3/c)