25 radar bogor

Illegal Logging Rambah Kota

DITANAM ULANG: Disperumkim menanam kembali pohon pengganti di Jalan Pajajaran agar di kawasan tersebut tidak gersang, kemarin (23/5).

BOGOR–Aksi pembalakan liar (illegal logging) enam pohon di tengah kota atau tepatnya di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, masih menjadi misteri. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor masih mencari dalang di balik aksi penebangan pohon mahoni yang sudah berusia 40 tahun tersebut.

Disperumkim memberikan kesempatan kepada pelaku selama sepekan agar segera melapor. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke kepolisian. “Seminggu kalau tidak ada yang melapor, maka kami lakukan langkah-langkah hukum,” ujar Kepala Bidang Pertamanan, PJU, dan Dekorasi pada Disperumkim Kota Bogor, Yadi Cahyadi, seusai inspeksi mendadak (sidak) di lokasi kemarin (23/5).

Pihaknya, kata dia, masih menyelidiki identitas pelaku penebangan. Sebab, mereka juga tidak mengetahui pasti motif dan kepentingan pelaku. Apalagi, pohon-pohon yang ditebang kondisinya sangat sehat. “Ada enam pohon yang ditebang habis, tiga pohon mahonoi dan tiga pohon palem. Umurnya sekitar 40 tahun,” kata Yadi.

Sementara ini, dia melakukan langkah penanggulangan dengan cara menanam beberapa pohon di lokasi bekas penebangan pohon, yakni dua pohon jenis kelor laut dan satu pohon bungur. “Pohon jenis ini sengaja kami tanam karena gampang tumbuh bercabang di sampingnya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman yang turut meninjau lokasi, sangat menyayangkan atas penebangan pohon mahoni dan palem putri itu. Pasalnya, untuk memelihara keenam pohon ini selama puluhan tahun membutuhkan biaya tidak sedikit. Makanya, dia menginstruksikan Disperumkim Kota Bogor membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. “Dinas terkait melalui kabid pertamanan akan membuat laporan resmi, dengan sepengetahuan kepala dinas. Nanti kronologisnya dibuat, lalu dihitung jumlah kerugiannya berapa,” kata Usmar.

Politikus Partai Demokrat itu juga sudah melakukan investigasi kecil-kecilan di lapangan dengan cara menanyai beberapa warga sekitar. Tapi, hasilnya nihil. Warga maupun saksi yang melihat kegiatan tersebut malah mengira penebangan dilakukan oleh Pemkot Bogor. Yang pasti, keenam pohon itu ditebang pada Jumat (19/5) ketika malam hari. “Ini pelanggaran. Berdasarkan investigasi tadi warga sekitar tidak mengetahui, mereka menganggap yang menebang itu dari pihak pemerintah,” terangnya.

Usmar pun menganggap kegiatan tersebut sebagai illegal logging. Pasalnya, beberapa batang pohon yang ditebang hanya tersisa sebagian. Sedangkan sebagian besarnya diangkut oleh pelaku penebang pohon. “Nanti kita harus menghitung, tinggi berapa aset yang kebawa, dibawa ke mana. Ini kan harusnya utuh semua. Nanti kita ingin dapat laporan, yang jago itu nanti kepolisian. Menyelidiki ke mana dibawa pohonnya,” tandasnya.(cr3/c)