25 radar bogor

Endus Penyelenggara Pesta Gay Lain

 

JAKARTA–Kasus pornografi dalam pesta gay terus dikem- bangkan. Polisi menduga masih ada sejumlah lokasi lain yang memberikan pelayanan pada lelaki yang berorientasi seks menyimpang tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pesta seks untuk kalangan gay tersebut. Ditelusuri soal kemungkinan adanya tempat lain yang digunakan untuk hal yang sama.

”Ada tempat lain atau berencana membuka di tempat lain,” terangnya.
Dengan begitu, bila masih ada tempat lain yang ternyata melakukan kejahatan serupa, maka akan langsung dilakukan penggerebekan. ”Tentu, tidak boleh terjadi pelanggaran hukum semacam itu lagi,” paparnya ditemui di kantor Divhumas Mabes Polri kemarin.

Apalagi, bila melihat dari bentuk penyelenggara pesta gay tersebut sangat potensial untuk membuat pesta di tempat lain. Dia mengatakan, empat penyelenggara pesta gay itu bentuk kerja samanya seperti event organizer (EO). ”Bisa jadi mereka masih punya orang yang membantu dan terus berjalan,” paparnya.

Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay. Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri. ”Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya.

Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana. ”Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya.

Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta langkah polisi untuk menindak pesta seks gay di Kelapa Gading tidak diintervensi. Apalagi, intervensi yang berasal dari luar negeri.

Dia menuturkan, Indonesia punya kedaulatan hukum di dalam negeri yang tentu berbeda dengan hukum di negara lain. ”Karena memang, ya, pertama hukum Indonesia tidak mengizinkan (pesta seks LGBT, red), kita masih lumayan,” tegas JK di rumah dinas wakil presiden, kemarin (23/5).

Dia mencontohkan hukum syariah di Aceh memberikan sanksi bagi pezina termasuk sesuka sama jenis dengan hukuman cambuk. Itu seperti sepasang lelaki yang ditangkap akhir Maret lalu yang akhirnya divonis masing-masing 85 kali cambukan.

Lebih lanjut, JK mengulas hukuman di Malaysia terhadap pelaku LGBT lebih ketat. Sedangkan di Amerika lebih longgar terhadap kaum LGBT. ”Memang hukum masing-masing negara berbeda, yang ini kita masih punya moral agama masing-masing yang dipertahankan,” jelas ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Soal bahaya intervensi asing terhadap hukum di Indonesia itu, JK mengulas dengan contoh kasus hukum terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menuturkan tidak boleh ada intervensi hukum meskipun itu datang dari PBB.

“Siapa pun ndak boleh, sama dengan kita tak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di AS. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita,” kata JK.

Lebih lanjut, JK menuturkan bila luar negeri sudah berani mencampuri urusan dalam negeri suatu negara bisa berbahaya. Bisa terjadi saling pertentangan di antara kedua negara.

Seperti diberitakan, keteguhan polisi diuji dalam pengungkapan pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 141 pria digiring anggota Polres Jakarta Utara ke kantor polisi.

Di bagian lain, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual yang turut mendampingi sejumlah tersangka yang diduga terlibat kasus pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyatakan kecamannya terhadap tindakan aparat kepolisian Polres Jakarta Utara. Koalisi menilai, penggerebekan dan penagkapan terhadap kaum gay yang dilakukan pada Mingu malam (21/5) di Atlantis Gym & Sauna tidak manusiawi dan merendahkan martabat mereka sebagai manusia.
Salah satu angota koalisi, Ricky Gunawan mengungkapkan bahwa penangkapan dan pemeriksaan terhadap ratusan peserta pesta kontroversial tersebut dilakukan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM). Seperti, melakukan pemeriksaan terhadap kaum gay yang dalam kondisi telanjang bulat serta sengaja mengambil foto kemudian menyebarluas- kannya ke media sosial.

Ricky menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut telah mengangkangi sejumlah peraturan mengenai tata cara pemeriksaan orang. Salah satunya, Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, khususnya pasal 30, 32, dan 33.

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang dan penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP), polisi wajib melakukannya dengan tetap menghormati hak- hak orang tersebut, tidak melanggar privasi, serta tidak melakukannya dengan cara yang berlebihan,” terang Ricky saat menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin. (idr/jun/dod)