25 radar bogor

Lima Bulan Gaji tak Kunjung Cair

PROTES: Karyawan PDJT menuntut agar perusahaan tidak dilikuidasi dan meminta gaji mereka yang lima bulan macet dibayarkan.

BOGOR–Ditetapkannya Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), rupanya tak meredam kekecewaan 145 karyawan PDJT. Malahan, dalam waktu dekat, karyawan bakal membawa kasus tidak dibayarnya gaji mereka selama lima bulan ke ranah hukum.

Kepala Bidang Operasional PDJT, Fajar Cahyana mengatakan, banyak pengacara yang bersedia mendampinginya tanpa dibayar. Karyawan, kata dia, bersedia untuk kembali mengoperasionalkan bus Transpakuan sesuai arahan Plt. Namun, pihaknya meminta Pemkot Bogor untuk melunasi gaji-gaji karyawan yang belum dibayarkan. “Kalau pemerintahnya sudah tidak mampu membayar untuk apa, tapi harapan teman-teman masih ingin bekerja.

Jangan digantung-gantung, jangan dijanjikan melulu,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (19/5).

Ia mengatakan, selama perusahaan belum diputuskan pailit (bangkrut), berarti hak- hak karyawan berupa gaji masih terus berjalan. Artinya, memasuki bulan Juni mendatang, tunggakan gaji yang belum diterima karyawan adalah sebanyak lima bulan gaji. “Kan kasihan pemerintah juga, ketika tidak ada keputusan pailit perusahaannya, berarti hak karyawan terus berjalan,” katanya.

Fajar menerangkan, sesuai Undang-Undang Ketenaga- kerjaan Nomor 23, jika badan usaha milik daerah (BUMD) ataupun perusahaan selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar upah karyawan, maka karyawan berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Karyawan berhak mengajukan PHK tanpa mengurangi haknya sedikit pun. Jadi, hak-haknya diberikan penuh, full. Kita tidak menuntut lebih, terkait Transpakuan ke depannya mau dijadikan apa, entah BUMD atau BLUD, itu terserah,” tuturnya.

Kini dirinya menunggu hasil keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor. Menurutnya, sudah beberapa kali PDJT melakukan pertemuan dengan pihak Disnakertrans Kota Bogor, tapi hingga kini tidak membuahkan hasil. Sehingga, keputusan yang bakal dirilis oleh Disnakertrans ini akan dianggap titik puncak kejelasan nasib para pegawai. “Kalau tidak ada jawaban dari disnaker yang jelas, kami akan mengajukan ke langkah hukum. Banyak bantuan hukum yang bersedia tanpa meminta biaya, pengacara mau untuk menjadi pendamping karyawan,” tarangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang ditunjuk sebagai Plt Direktur PDJT, Rakhmawati mengatakan, karyawan tidak bisa menyalahkan Pemkot Bogor dan membawanya ke ranah hukum. Sebab, dalam kondisi tersebut, Wali Kota Bogor merupakan pemegang saham, bukan pelaksana. “Istilahnya ada rumah makan saya kasih modal, manajernya tidak bisa menjalankannya. Apakah pemilik modal yang diperkarakan, kan tidak. Seperti itu kalau digambarkan,” jelas Rakhma di aula Graha Pena kemarin (19/5).

Menurut Rakhma, terpenting yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah permasalahan masing-masing karyawan. Melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dirinya akan menyelesaikan terkait permasalahan sekolah anak-anak karyawan PDJT. “Menyelesaikan keluh-kesah mereka, anak sekolah, ada yang mau ujian, ada yang belum bayaran, hal-hal seperti itu yang kita selesaikan dulu. Kami sudah mendata semua, sedang diolah sekarang. Ada yang mau ujian dan belum bayaran, nanti kami beri tahu ke sekolahnya,” paparnya.

Terkait operasional bus PDJT, ia mengatakan akan dilakukan secara bertahap. Pertama, dirinya akan memastikan paling sedikit lima bus PDJT bisa kembali dioperasikan. “Opera- sionalnya seperti apa, kami ada langkah-langkah ke sana. Tapi, yang diselesaikan adalah masalah-masalah kekeluargaan dulu,” tandasnya.(cr3/c)