25 radar bogor

Pertanyakan SK Investor Blok F

BOGOR–Kisruh revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang antara pedagang dan PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) seakan tak ada ujungnya. Kini, para pedagang meminta transparansi PD-PPJ terkait surat keputusan (SK) penunjukan PT Mulyagiri KSO Maya Saribakti Utama sebagai investor revitalisasi pasar tersebut.

Ketidaktransparan tersebut dinilai menjadi penyebab tidak terealisasinya enam poin permintaan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang kepada PD-PPJ. Untuk itu, para pedagang melalui kuasa hukum- nya, Edi Priyatno, melayangkan surat permintaan klarifikasi pada PD-PPJ yang dikirimkan pada Jumat (5/5) lalu.

Namun, rupanya, hingga kini PD-PPJ belum merespons surat tersebut. Sehingga, Edi kembali melayangkan surat kedua kemarin (16/5). “Surat terakhir dari kita, paling lambat responsnya satu minggu. Kalau tak ada respons juga, kami akan melakukan langkah hukum baik perdata maupun gugatan,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Gugatan tersebut nantinya akan mempersoalkan terkait perbuatan melanggar hukum lainnya. Sebab, menurut dia, ada beberapa hal yang dilakukan PD-PPJ tetapi tidak melibatkan pedagang. “Pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan revitalisasi, sepanjang tidak melanggar hak-hak pedagang atau merugikan pedagang,” tutur Edi.

Terpisah, Direktur Utama PD-PPJ Andri Latif mengatakan, surat yang dilayangkan kuasa hukum pedagang telah didisposisikan kepada pihaknya yang mengurusi persoalan hukum. “Sudah saya disposisi- kan kepada bagian hukum kami, sedang ditindaklanjuti. Kami menghormati proses dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski begitu, Andri menga- takan, SK penunjukan investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon kembang bukan sesuatu yang bisa dikonsumsi oleh publik. Sebab, peruntukan surat tersebut sebagai dasar hukum bagi pihak ketiga yang bekerja sama. “Tidak perlu diperlihatkan, karena isinya sudah jelas penunjukan pihak ketiga, dan tidak ada keperluannya pedagang untuk mengetahui SK tersebut,” kata Andri.

Dia menerangkan, hal-hal yang dibutuhkan dan diminta oleh pedagang sudah tertuang dalam kerangka acuan kerja (KAK) sesuai pengetahuan dan persetujuan DPRD Kota Bogor. “Jadi, jangan berpolemik lagi untuk masalah siapa yg membangun. Mari bersama- sama mengawal pembangunan agar segala hal yang diharapkan bisa terwujud,” tandasnya.(cr3/c)