25 radar bogor

Pengendara ’Dipaksa’ Bayar Pajak

TAAT PAJAK: Operasi terpadu yang dilakukan Samsat Kabupaten Bogor bersama polsek wilayah V dan Dishub Kabupaten Bogor di Jalan Raya Leuwiliang, kemarin.

LEUWILIANG–Samsat Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kepolisian Sektor wilayah V  yang mencakup Polsek Leuwiliang, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga, melaksanakan operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di Jalan Raya Leuwiliang, kemarin (16/5).LEUWILIANG–Samsat Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kepolisian Sektor wilayah V  yang mencakup Polsek Leuwiliang, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga, melaksanakan operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di Jalan Raya Leuwiliang, kemarin (16/5).
Razia yang dilakukan sejak pukul 09.00-14.00 WIB itu, telah menjaring kendaraan roda dua sebanyak 39 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 17 unit serta mengeluarkan 25 lembar surat tilang.  Hasil tersebut yang melakukan pembayaran pajak di tempat razia. Sementara yang dititipkan sebanyak 62 wajib pajak (WP) .
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bogor,  M Sofian mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengingatkan kepada WP akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, masih banyak yang tidak ingat kewajibannya. Padahal kendaraan mereka telah jatuh tempo. Di sisi lain, untuk melunasi pajak kendaraan sangat sulit karena tak memiliki waktu. “Dengan adanya operasi terpadu ini, bisa membantu wajib membayar, karena kami sediakan mobil Samsat keliling,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Sofian  melanjutkan, setiap WP yang memiliki kendaraan bermotor dan telah melewati batas pembayaran pajak yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda per bulannya sebesar dua persen. “Jadi, kalau telat satu bulan dendanya dua persen, telat dua bulan empat persen. Berbeda dengan dulu, jika telat satu hari, satu bulan atau beberapa bulan dihitungnya langsung 24 persen,” terangnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membayar pajak, karena uang tersebut akan masuk ke kas daerah  untuk pembangunan. “Salah satunya untuk jalan dan sarana lain,” tukasnya.
Sementara itu, salah seorang sopir angkutan perkotaan trayek Jasinga-Bubulak, Imam (45) merasa sangat terbantu dengan adanya razia pajak tersebut. Ia mengaku pajak kendaraannya telah habis sejak November 2016. “Razia ini bagus, saya jadi merasa terbantu,” singkatnya.(cr4/c)