25 radar bogor

Libur Sekolah, Bus Wajib Lapor

RAZIA: Polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan salah satu pengemudi bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, kemarin.

CIAWI–Tingginya angka kecelakaan di Jalur Puncak dan Bocimi, memaksa Satlantas Polres Bogor bersama Dishub dan Denpom Kabupaten Bogor melakukan razia di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, kemarin (14/5).

Hasilnya, sebanyak enam unit bus dinyatakan tak layak jalan, sementara dua unit truk diamankan karena tak memiliki surat-surat kendaraan. “Diperiksa kelengkapan suratsurat juga kelayakan kendaraannya. Mulai dari SIM, STNK, KIR, dan rem tangan,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada Radar Bogor.

Satlantas Polres Bogor, sambungnya, melakukan penindakan dengan menggunakan e-Tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bus yang tidak layak jalan tak diperkenankan masuk (jalur Puncak, red), dan kembali ke Jakarta untuk mengganti armadanya,” imbuhnya.

Hasby menambahkan, dalam razia juga ditemukan pelanggaran menarik. Salah satunya sopir tembak truk yang tak mengantongi SIM B1, melainkan SIM C untuk kendaraan roda dua. “Ada satu sopir truk bernopol F 9168 SJ. Kami juga lakukan tindakan penahanan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Terkait banyaknya bus pariwisata datang ke Puncak pada libur sekolah nanti, satlantas bersama dishub akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Mulai dari kelayakan kendaraan hingga kelengkapan surat-surat. “Setiap bus harus masuk check point di Rest Area KM 45 untuk melapor. Sekaligus kami periksa kelayakan dan berkas-berkas kend araa n,” p un g kasnya. (all/c)