25 radar bogor

PNS Malas, Gaji Ke-13 Hangus

BOGOR-Ini peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang kerap bermalas-malasan. Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN- RB) tengah mengkaji aturan baru. Kebijakan tersebut bakal menilai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang memiliki kinerja baik maka akan mendapatkan haknya menerima gaji ke-13.

Sebaliknya, ASN berkinerja melempem jangan bermimpi mengantongi tunjangan di luar gaji.

Kebijakan tersebut kini dikaji Kementerian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-Undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yakni gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan. Meski tengah dikaji, bukan berarti tidak mungkin bakal terealisasi di tahun berjalan 2017.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, ada beberapa komponen yang nantinya bakal menjadi patokan untuk menilaikinerja buruk tidaknya seorang ASN. “Setiap tahun ada target yang harus dikejar seorang PNS secara perseorangan,” kata Dadang.

Menurutnya, salah satu komponen yang menjadi penilaian terkait dengan kedisiplinan atau seorang PNS terbukti telah melakukan perbuatan yang tercela. Nantinya beberapa komponen yang menjadi penilaian digabungkan sehingga menghasilkan total nilai lalu dibagi.

Dadang menjelaskan, apabila realisasinya hanya 25 persen atau di bawah 25 persen, artinya masuk dalam kategori hukuman disiplin berat. Jika pembagi itu hasilnya 50 persen, maka masuk hukuman disiplin sedang. “Kalau masuk kategori lebih dari 50 persen, maka dianggap berhasil,” sambungnya.

Selanjutnya, jika hasil akhirnya masih di atas rata-rata yakni lebih dari 50 persen, maka seorang ASN dianggapnya baik. Dia menegaskan, penilaian ASN di Kabupaten Bogor 2016 relatif masih baik dengan rata-rata penilaian di atas 75 persen, baik di setiap SKPD dan OPD.

Sementara, penilaian berbeda dilakukan para kepala dinas yang menjabat di setiap SKP/ OPD. Ia menambahkan, untuk para pejabat esselon tersebut sudah memiliki kesepakatan dengan kepala daerah melalui fakta integritas.

“Jadi, jika penilaian kepala dinas nilai akhirnya di bawah 60 persen, maka siap-siap dikenakan sanksi seperti mutasi, rotasi, atau bahkan bisa jadi mundur dari jabatannya,” jelasnya.(ded/cr3/ken/d)