25 radar bogor

KGP Tidak Menyesal

Polisi terus meringkus para penyebar ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Selasa (9/5) giliran paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi sasaran. Warga Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV No 45 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, itu digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya, dengan status tersangka.

SEPANJANG hari kemarin (11/5), kediaman pria bernama asli Isan Massardi itu tampak sepi. Pintu pagar dan jendela rumah tertutup rapat. Tak ada jawaban, meski Radar Bogor berulang menggoyang lonceng rumah sembari mengucap salam.

“Nggak ada orangnya. Memang mobilnya disimpan di sini, tapi tadi ada yang keluar naik ojek online,” tutur salah seorang sekuriti perumahan yang enggan dikorankan.
Menurut lelaki bertato itu, sejak penangkapan Selasa (9/5) lalu, tidak ada aktivitas menonjol di kediaman Ki Gendeng Pamungkas (KGP). Di rumah itu, kata dia, KGP tinggal bersama keluarga. “Mungkin nanti malam baru pada pulang. Tadi sejak pagi kosong,” ujar pria bertato tersebut.

Meski suasana sepi, sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga hitam terparkir tepat di depan rumah. Sementara ketika dimintai informasi, tak ada tetangga yang mau memberi komentar. “Saya tidak tahu, takut salah nanti kalau komentar,” ujar pria berkulit putih, tetangga sang paranormal.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paranormal berusia 71 tahun itu Selasa Malam (9/5), atas video unggahannya di Youtube yang mengumbar kebencian rasial.

Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, KGP dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/ atau Pasal 156 KUHP. “Ancamannya kurungan lima tahun penjara, karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian, dan atau, rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis,” ujarYusri kepada Radar Bogor.

Dalam penangkapan, lanjut Yusri, petugas Ditreskrimsus menyita barang bukti, di antaranya handphone yang diduga digunakan video. Kemudian sebuah jaket jins bertuliskan ‘Fight Against Cina’. Petugas juga turut menyita DVR CCTU dan satu unit CPU komputer. Selain itu, sebuah bangku warna cokelat muda juga turut dibawa petugas. Di atas bangku itulah, KGP diduga merekam video ujaran kebencian tersebut.

“Ada topi, juga 67 lembar baju kaus bertulisan anti-Cina yang diduga sebagian sudah diberikan KGP untuk merekam dan menyimpan kepada warga,” imbuh Yusri. Ada pula empat senjata tajam, dan dua senjata jenis airsoft gun.

Kepada pewarta di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ki Gendeng dengan tegas menyatakan tak menyesali perbuatannya. “Tidak (menyesal),” ucapnya.

KGP mengaku melakukan perbuatannya itu dengan sengaja. Ia beralasan ingin mengembalikan UUD 1945 yang asli. “Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya,” ucapnya.

Perbuatannya itu tidak hanya dilakukan karena terkait Pilkada DKI, tetapi sejak lama. “Nggak, nggak. Dari dulu memang,” ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terkait tindakan Ki Gendeng. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan. “Soal kondisi kejiwaannya, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari dokter dan psikiater,” pungkas dia.
Polisi juga memeriksa lima saksi dalam kasus itu, termasuk satu saksi pelapor.(cr3/don/ net/c)