25 radar bogor

BPSK Lidik Aduan Calon Jamaah Umrah

BOGOR–Kasus calon jamaah umrah yang gagal diberang- katkan biro perjalanan umrah, PT Utsmaniyah Hannien Tour terus berlanjut. Selain melapor ke polisi, calon jamaah juga menceritakan nasibnya itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor.

Ketua BPSK Kabupaten Bogor Trian Turangga mengatakan, beberapa calon jamaah umrah yang gagal berangkat sempat berkonsultasi ke BPSK Kabu- paten Bogor. Mereka mena- nyakan permasalahan yang sedang dihadapi dengan perusahaan biro perjalanan umrah.
“Ada lima orang yang sudah datang ke saya terkait Hannien Tour. Sekadar konsultasi saja,” ujar Trian.

Sehingga, secara formal, lima konsumen PT Utsmaniyah Hannien Tour belum dianggap sebagai pelapor. Menurutnya, konsultasi tersebut hanya berupa saran untuk mengambil langkah penyelesaian sengketa konsumen.

“Sifatnya penyelesaian sengketa agar konsumen tidak dirugikan,” ujar pria yang menjabat Kasubag Dunia Usaha dan Penanaman Modal Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Bogor itu.

Trian menjelaskan, BPKS merupakan lembaga peradilan pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa. Tujuannya tak lain untuk melindungi konsumen. Artinya, menurut dia, untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, pelapor diberikan kebebasan untuk menyelesaikan di jalur mana, jika terdapat unsur pidana. Meski demikian, pelaporan ke BPSK tidak menutup unsur pidananya.

“Kami akan membantu selama konsumen merupakan warga Kabupaten Bogor, kami terbuka menerima setiap pengaduan. Nanti kami pilah warga Kabupaten Bogor, kecuali daerah sekitar yang tidak memiliki BPSK, kami masih bantu,” ujarnya.

Kerugian yang diselesaikan dalam sengketa, baik antara pelaku usaha dan konsumen, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dengan tidak merugikan konsumen. Artinya, sebagian besar dari kasus yang ditangani besar uangnya dikembalikan.

“Kami memberikan gambaran secara hukum bisa seperti apa penyelesaianya, ada beberapa alternatif yang kami tawarkan,” ujarnya.

Meski BPSK dapat menerima laporan, bukan berarti dapat menerima class action. Artinya, setiap laporan yang diterima mutlak hukumnya dari perse- orangan, tidak dapat secara langsung beramai-ramai mela- porkan dalam satu aduan.

Di tempat terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan aparat kepolisian menindak tegas PT Utsmaniyah Hannien Tour lantaran dianggap melanggar.

Ketua Bidang Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan, biro perjalanan itu diduga melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, dasar hukum lainya adalah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan akan dipidanakan penjara paling lama enam tahun, dengan denda satu miliar,” bebernya. (ded/don/c)