25 radar bogor

Pemerintah Diminta Tabayun

KETUA Umum Pengurus Besar Nah- dlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil yakin bahwa ren cana pemerintah untuk mem bubarkan HTI ini bakal direspons positif oleh sebagian besar warga NU.

“Nahdliyin pasti menyambut baik,” katanya di kantor PBNU kemarin.

Langkah selanjutnya adalah bagaimana membina mantan aktivis HTI agar tidak kembali menjadi radikal serta melakukan tindakan­tindakan liar. Semua pihak harus melakukan pen­ dekatan dan memberikan pema­ haman mengapa Indonesia men­ jadi nation-state, bukan negara agama ataupun negara suku.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir berharap agar langkah pemerintah untuk membubarkan HTI harus konstitusional serta dalam koridor undang­undang. Menurutnya, pembubaran harus berlaku umum terhadap gerakan apa pun yang berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” katanya.

Di bagian lain, pakar hukum tata negara Yuzril Ihaza Mahendra menyampaikan, pemerintah tidak begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali, lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan tiga kali.

Jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh ormas yang bersangkutan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. “Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan,” ungkap dia melalui keterangan tertulis. Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Atas dasar alasan itulah, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. Yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” beber Yusril.

Senada, Ketua MUI Pusat bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaedi mengatakan, pembubaran HTI sebaiknya melalui proses hukum. Itu karena HTI sudah berbadan hukum dengan mengakui Pancasila dan NKRI sebagai falsafah bernegara.
Sementara perbedaan mendasar antara MUI dengan HTI adalah sikap HTI yang masih menganggap bahwa selama khilafah belum dilaksanakan, maka manusia masih dalam sistem thogut. Artinya, tak ada kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilih­ nya dalam memilih pemimpin. “Ini secara politik merugikan umat Islam Indonesia,” kata Muhyiddin.

Di samping itu, banyak negara melarang keberadaan HTI dengan platform transnasional. Termasuk Russia dan Saudi Arabia. Karenanya, lanjut Muhyiddin, demi keadilan semua ormas yang mengganggu keutuhan NKRI juga harus dibubarkan.

“Sayangnya, Ahmadiyah yang sudah jelas sesat, dan menyesatkan menurut lembaga dan ormas Islam dunia juga harus dibubarkan,” tukasnya.

Cendekiawan muslim, Prof Didin Hafidhuddin, meminta pemerintah lebih membuka diri untuk berdialog dengan organisasi­organisasi Islam. Tujuannya agar saling memahami satu dengan lainya. Misalnya, jika HTI memiliki kesalahan, maka komunikasi yang bisa dilakukan adalah menjelaskan kesalahan tersebut. “Dengan harapan, pemerintah dan ormas Islam agar saling memahami. Kalau misalnya salah, dijelaskan kesalahannya dengan persuasif. Kalau perlu ada dialog,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Guru Besar Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor ini menilai keputusan pemerintah mem­ bubarkan HTI sebagai langkah yang mengabaikan tabayun. Atau tidak mengklarifikasi dan bersifat sepihak. “Harusnya diajak, dirangkul, dan di mana yang bertentangannya dengan Pancasila. Secara terbuka dialog dan dan objektif,” ucapnya.

Ketua MUI Kota Bogor, KH Adam Ibrahim, menyatakan di satu sisi MUI Kota Bogor merasa prihatin dengan langkah pemerintah tersebut. Namun di sisi lain, keputusan pemerintah adalah keputusan yang tak bisa diganggu gugat.

“Sebagaimana dikatakan bahwa ideologi yang diajarkan HTI sangat baik. Tetapi, bertentangan dengan pernyataan janji kebangsaan. Tapi apapun, kita sebagai umat Islam di Indonesia kita tetap patuh terhadap aturan– aturan pemerintah,” jelas Adam ketika diwawancarai kemarin.

Terutama, lanjut dia, soal kesepakatan menjaga keutuhan NKRI. Menurutnya, umat Islam di Indonesia sudah final bahwa NKRI harga mati. Selebihnya, mengacu pada UUD dan Pancasila, semua harus taat dengan peraturan pemerintah.

“Apapun, kalau menurut pemerintah itu melanggar, ya kita mengikuti dan menghormati saja. Walaupun secara pribadi dan secara umat Islam pasti prihatin,” ungkapnya pada Radar Bogor.

Beda cerita, tambah Adam, jika ingin melaksanakan ajaran agama secara pribadi. “ Kalau ingin mengirikan Negara Islam ya tidak bisa,” sahutnya.

Pernyataan sedikit kritis juga dilontarkan Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Adam Ibrahim. Pada Radar Bogor, dirinya mengatakan, motivasi apa yang mendasari pemerintah ingin membubarkan HTI.

“ Yang jelas sejauh dalam koridor umat Islam, dan berpegang teguh pada sunaah dan Al Qur’an, itu adalah legal. Temuan pemerintah tentang HTI, apapun itu, tentunya dengan kompetensi pemerintah, itu saya tidak tahu temuan itu apa,” terangnya.

Ketika ditanya tentang sikap dirinya melihat rencana pemerintah tersebut, dia menjawab bahwa hanya ada satu Islam. “ Tidak ada MUI atau organisasi Islam lainnya, kita satu,” sambungnya.

Sekedar diketahui, di Kabupaten Bogor sendiri memiliki 18 orga­ nisasi Islam. Namun kembali lagi, semua masih memiliki aga­ ma yang sama dan berpegang teguh pada kitab yang sudah diyakini. Refleksi untuk semangat dan mengisi kemerdekaan Indonesia salah satunya jadi sinopsis awal organisasi-organisasi Islam berdiri sejak dahulu.

“ Umat Islam secara sosiologis memang mayoritas di Indonesia. Di Kabupaten Bogor sampai 98,3 persen itu masyarakat Islam. Jadi tentang HTI itu ya urusan pemerintah, ketika memang ada temuan yang bertentangan tentunya dengan konteks keIslaman dan kenegaraan, ya itu hak eksekutif (pemerintah),” urainya.

Mukri juga menegaskan, dirinya enggan terjebak diantara usaha untuk mengadu­dombakan umat. Justru dirinya berharap, dengan adanya rencana pemerintah tersebut, masyarakat muslim bisa lebih bersatu.

Jika HTI resmi dibubarkan pemerintah, bisa saja terjadi konflik –konflik baru yang akan muncul kedepan. “ Ya mudah – mudahan jika memang siapapun masih mengaku umat Allah dan Rasulullah, apapun organinsa­ sinya, semua saudara kita,” tegasnya.(don/dka/jpg/c)