25 radar bogor

Gagal Nyalip, Tewas Terlindas

TEGAS: Petugas Satuan Lalulintas Polres Bogor saat memeriksa bus yang menolak memasuki Kawasan puncak, Kabupaten Bogor kemarin (6/5).

BOGOR–Hendak menyalip truk, seorang pengendara motor tewas terlindas di Jembatan Besi perbatasan Gunungputri– Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemarin (6/5). Peristiwa nahas itu menimpa pengendara motor, Argo (35), yang tewas di lokasi kejadian pukul 04.30 WIB. Kecelakaan melibatkan
sepeda motor Honda Beat bernopol B 6840 ZII dengan truk tangki B-9295-UFA. Saat itu, Argo yang melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi, hendak menyalip truk yang dikemudikan M Napis (54), warga Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi. Namun, Argo gagal menyalip lantaran motornya oleng.
“Korban terjatuh tepat di bawah truk,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena kemarin (6/5).

Lantaran kondisi jalan licin akibat hujan, tubuh korban masuk kolong truk dan kepalanya terlindas ban belakang tronton. “Korban meninggal dunia di lokasi,” tambah Ita. Jasad korban kemudian dievakuasi petugas unit Laka Lantas Polsek Gunungputri ke Rumah Sakit Kenari. “Untuk sementara pengemudi tronton diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Seperti diketahui, belakangan kecelakaan maut kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Salah satunya di kawasan Selarong, Puncak. Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pun melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut.

Kemarin, petugas gabungan kembali merazia kendaraan yang hendak melintas ke Puncak di KM 45 Tol Ciawi, Kabupaten Bogor. “Ini rutin kami lakukan terutama saat hari libur karena volume kendaraan ke arah Puncak meningkat,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada Radar Bogor. Pemeriksaan kelayakan bus juga dilakukan pada razia yang melibatkan Dinas Perhubungan dan Polisi Militer. “Kendaraan terdiri dari roda enam atau lebih yang menuju Puncak. Berpenumpang atau tidak berpenumpang. Bus pariwisata, truk sedang, dan bus penumpang kami periksa,” terangnya.

Dalam razia itu, petugas mengecek surat kelengkapan kendaraan, pengemudi, KIR dan kelebihan muatan. Petugas PM yang juga ikut dalam razia turut memeriksa kendaraan dinas TNI yang melintas.
Untuk menindak kendaraan tersebut, lanjut Hasby, pihaknya menerapkan sanksi e- Tilang sesuai Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bus yang tidak layak naik ke Puncak kami minta untuk mengganti armada dan diputar kembali ke arah Jakarta,” tandasnya.(don/c)