25 radar bogor

Tuding Kepala Pasar Gelapkan Uang Pedagang

BOGOR–Warga Kota Bogor digegerkan dengan beredarnya spanduk dugaan penipuan Kepala Unit (Kanit) Pasar Merdeka, Syam Suarman, belum lama ini (28/4). Spanduk yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kota Bogor itu, meminta Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) mengusut kasus tersebut.

Dalam spanduk berwarna merah tersebut menyatakan kalau Syam diduga telah menipu pedagang Pasar Merdeka, dengan modus pembuatan kartu kuning seharga Rp700 ribu per orang. Spanduk tersebut pun menyimpulkan bahwa Syam telah menggelapkan dana sekitar Rp300 juta.

Ketika dikonfirmasi, Syam mengatakan, selama menjadi Kanit Merdeka, dirinya belum pernah mengadakan program kartu kuning. Hanya, pada 2014 ketika menjabat Kanit Pasar Merdeka, dia memang pernah menarik iuran untuk pembuatan kartu izin sementara tempat Berjualan (KISTB). “Di Merdeka belum pernah ada program kartu kuning. Dulu ada KISTB waktu saya menjabat di situ tahun 2014,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Saat itu, pihaknya sempat menarik iuran sebesar Rp700 ribu untuk pembuatan KISTB. Namun, saat di pertengahan jalan, rupanya ia dimutasi menjadi Kanit Pasar Jambu Dua. Maka, program tersebut ia serahkan kepada almarhum Bambang Priawan (mantan Kanit Pasar Merdeka). “Tapi kan kami kirim semua uangnya ke pusat (PD-PPJ). Terus, sisanya yang belum lunas saya kasih ke pak Bambang pengganti saya,” terangnya.

Namun, menurutnya, mendiang Bambang tidak melanjutkan programnya. Dia yang baru kembali menjabat sebagai Kepala Pasar Merdeka pada pertengahan 2015, sehingga tidak bisa berbuat banyak saat program tersebut terhenti. Padahal, Syam sudah menyetor uang sebesar Rp110 juta ke PD-PPJ yang saat itu masih dikepalai oleh dirut PD- PJ yang lama. “Yang lunas disetor ke pusat (PD-PPJ), sebesar Rp110 juta. Tapi, di pusat tidak dibikin kartunya. Itu zaman direksi PD-PPJ periode sebelum ini. Saya kan tidak bisa terlalu ngejar karena jabatan saya sudah diganti dengan pak Bambang waktu itu,” ungkap Syam.

Meskipun dalam arsip yang dimilikinya tidak ada bukti sejumlah dana yang disetornya, dirinya yakin kalau bagian keuangan PD-PPJ pasti masih memiliki catatan setoran tersebut. Dia pun berharap data tersebut bisa ditemukan untuk bisa terlepas dari masalah yang menjeratnya. “Kan ada data di keuangan saya setor. Saya yakin ada bukti-bukti setornya,” harapnya.

Ia memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara kartu kuning dengan KISTB. Kartu kuning, menurutnya, diberlakukan untuk pedagang yang memiliki kios, sedangkan KISTB berlaku untuk pedagang los. Jumlah pedagang los saat itu ada sekitar 187 pedagang.(cr3/c)