25 radar bogor

Tangkap Tangan Oknum Dishub dan Calo KIR

CEK KELANGKAPAN: Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa kondisi bus di Terminal Baranangsiang, kemarin (3/5). Dari 50 bus yang diperiksa, semuanya berkondisi baik. NELVI/ RADAR BOGOR

BOGOR– Pantas saja kondisi angkutan umum yang tak laik jalan masih bebas bersileweran di jalanan Kota Hujan. Mudahnya, mengakali pengurusan pengujian kendaraan bermotor (kir) menjadi salah satu penyebabnya. Fakta itu terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Bogor Kota, kemarin (3/5).

Polisi berhasil menangkap seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub), dan calo pengurusan KIR. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan meloloskan kendaraan yang tak layak jalan hingga mendapatkan izin KIR. “Keduanya bekerjasama memungut atau pungli kepada pengemudi yang akan mengurus KIR. Resminya tarif KIR Rp 120 ribu mereka menambah jumlah tarif menjadi Rp 150 ribu per kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan.

Penangkapan kedua pelaku pungli berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang praktik ilegal tersebut di Dishub Kota Bogor. Tim Saber kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap basah kedua oknum tersebut tengah melakukan pungli.

Awalnya ada seorang sopir angkot yang akan melakukan uji KIR. Saat melakukan uji KIR, kondisi angkot Nopol F 1909 CA dalam kondisi tak layak jalan, antara lain menggunakan velg ceper dan knalpot racing.

Meski tak layak jalan angkot tersebut lolos dari pengujian setelah diatur oleh seorang calo berinisial AS (49 tahun) warga Jalan Pakuan, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dia bekerjsama dengan oknum Dishub berinisial KS (47) warga Puri Alam Kencana, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari para tersangka, kata Yusri, tim Saber menyita satu bundel bukti pengurusan KIR, satu buah HP, KTP, dan uang sebesar Rp 660 ribu dari tangan kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di tempat terpisah, mengantisipasi bus tak laik jalan, Pemkot Bogor melakukan razian puluhan bus di Terminal Baranangsiang, kemarin (3/5). Satu per satu kelengkapan bus diperiksa, mulai surat-surat hingga masalah teknis seperti kondisi rem, ban mobil hingga kondisi sopir. Kepala Dishub Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menjamin bus yang beroperasi di Kota Bogor dalam kondisi layak jalan. ”Sedianya, kami memiliki sarana pengujian kendaraan bermotor (kir). Bagi kendaraan yang kemudian tidak lolos uji kir, tidak usah khawatir. Mereka tinggal melengkapi kekurangannya,” ujarnya.

Bagi bus pariwisata kini juga tidak sembarang untuk lalu lalang di Kota Hujan. Dia mengimbau agar sekolah yang menggunakan bus pariwisata untuk terlebih dahulu melapor- kan ke dishub. Baik itu berupa data bus apa yang digunakan dan jumlah penumpang. ”Di lapangan, jika ada bus yang dilihat dari fisik sudah tidak layak bisa dilakukan penghentian. Tapi, sehari ada lebih dari 300–400 bus yang keluar masuk Terminal Baranangsiang yang didominasi bus menuju ibu kota.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, pemeriksaan kelayakan bus merupakan antisipasi, jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Ciloto, Puncak. Sedikitnya ada 50 bus yang diperiksa, mulai gabungan dengan polisi,” katanya.

Secara aturan, kata dia, dishub tidak berwenang untuk mengatur bus pariwisata. Sebab, perizinannya dari pemerintah pusat. Akan tetapi, karena uji kelayakan berada di dishub, maka bus pariwisata yang bandel tak segan-segan akan ditindak.

“Sebenarnya kami sering melaksanakan operasi uji kelayakan. Tapi, sebelumnya hanya menyasar motor dan angkot. Sekarang dikhususkan ke bus dan ke depannya akan rutin,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam dari rem juga kelengkapan lainnya. “Terutama surat yang dimiliki pengemudi. Baik itu SIM juga STNK, yang sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” beber Bima.

Ke depan, kata Bima, Polresta Bogor Kota akan masuk ke sejumlah wilayah Kota Bogor yang bersinggungan dengan kawasan Puncak, Kabupaten

Bogor. Misalnya, kawasan Tajur. Sebab, bus yang kecelakaan nyatanya adalah bus ilegal, yang sudah tidak layak jalan. ”Jika ada temuan bus yang tidak layak jalan dan memang terjadi berulang-ulang, nantinya akan ada ke arah dikandangkan atau dicabut izinnya. Akhir minggu ini akan diperketat,” pungkasnya. (wil/c)