25 radar bogor

Satgas Ojek Online Terkendala SK

BOGOR – Meski pera turan walikota (perwali) tentang pengawasan operasional ojek daring (online) sudah rampung sejak sebulan lalu, rupanya, tim satuan tugasnya (satgas) hingga kini tak kunjung diberikan surat keputusan (SK).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Novie Hasbi Munawar mengatakan, ada beberapa unsur yang belum lengkap, sehingga draf pengajuannya dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Drafnya memang sudah masuk di kami. Tapi, dikembalikan lagi ke dinas karena ada unsur- unsur yang belum lengkap dari kepolisian maupun Dishub Kota Bogor,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (3/5).

Novie menjelaskan, proses pengelolaan draf SK di kantornya tidak memakan waktu lama. Sekitar dua hari draf tersebut sudah rampung. Sebab, menurutnya, bagian hukum Pemkot Bogor memiliki banyak tugas, sehingga akan membuang waktu jika menunda-nunda pekerjaan. “Kalau bisa selesai hari ini ya hari ini. Apa kepentingan kami nahan-nahan SK. Kami juga banyak kerjaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kesibukan bagian hukum tersebut bisa menghasilkan sekitar seribu SK dan 80 perwali setiap tahunnya. Semua dilakukan melalui alur dari pengajuan OPD Kota Bogor melakukan pengajuan terhadap wali kota kemudian ditembuskan kepada bagian hukum Pemkot Bogor.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya membenarkan bahwa dirinya belum mengesahkan SK Tim Satgas Ojek Online. Meskipun secara administrasif belum disahkan, tapi di lapangan, Satgas Ojek Online tetap menertibkan pengemudi ojek daring yang melanggar aturan.

“Tidak ada kendala, yang penting di lapangan kondusif. Dan semua berjalan sesuai dengan tupoksi. Dishub, Satpol PP, polisi berkeliling,” imbuhnya.

Bima mengklaim, Satgas Ojek Online secara rutin juga telah melakukan penertiban di beberapa area yang rawan ditempati sebagai tempat mangkal ojek daring. Tapi, dari semua yang kedapatan sedang mangkal tidak disanksi. Setiap yang bergerombol hanya diperingati kemudian dibubarkan. “Dulu kan mangkalnya masif di halte-halte, kalau sekarang sudah jarang ditemukan yang seperti itu,” terangnya.

Bima mengatakan jika pengemudi ojek daring yang terlihat sedang di tepian jalan hanya sebanyak hitungan jari, pihaknya masih menoleransi. Sebab, seiring diterbitkannya perwali pengawasan operasional ojek online, fenomena pengemudi ojek daring yang bergerombol di fasilitas umum Kota Bogor sudah berkurang. “Paling satu dua lagi istirahat, kalau orangnya istirahat masa iya tidak boleh. Yang tidak boleh itu kan mangkal, nongkrong di halte,” tandasnya.(cr3/c)