25 radar bogor

Polisi Buru Partner Ketua Gapensi

BOGOR-Penangkapan Andre Indradi terkait kasus penipuan alih proyek pembangunan gedung DPRD Kota Bogor, mengejutkan banyak pihak. Terbongkarnya kasus yang disangkakan pada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bogor, itu seakan membenarkan banyaknya aksi serupa dengan modus “menjual” proyek-proyek negara.

Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Andre biasanya diawali dengan praktik kongkalikong dalam proses tender proyek pemerintah. Pelakunya kebanyakan oknum kalangan panitia tender dan pelaku usaha. Ketika tender sudah dimenangkan, oknum pengusaha itu men-subtender lagi proyek tersebut ke perusahaan lain.

Dalam kasus Andre, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan proyek kepada korbannya yang juga sesama pengusaha. Pelaku, kata Condro, membawa secarik surat kuasa sebagai bukti sehingga korban pun percaya. Tersangka kemudian meminta uang kepada korban sebagai biaya operasional sebesar 12,5 persen dari jumlah anggaran pembangunan.

“Sejumlah pengusaha ini mengadukannya seperti itu. Maka dari itu, kami sedang dalami kasus tersebut,” jelasnya.

Kasus ini terungkap dari laporan korban bernama Haikal, bernomor LP/333/III/2017/ Polresta Bogor Kota tanggal 31 Maret 2017. Haikal merupakan sesama kontraktor yang dimintai fee oleh Andre dan partnernya bernama Ramlan, terkait pengerjaan proyek gedung DPRD.

“Keduanya menjanjikan kepada pelapor bahwa mereka bisa mengalihkan pekerjaan pembangunan gedung DPRD dari pemenang pekerjaan, asalkan Haikal bersedia memberi fee sebesar 12,5 persen,” ungkap Condro.

Uang yang diminta keduanya sejumlah Rp100 juta untuk alasan operasional. Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima. “Uang sudah diserahkan secara tunai sebesar Rp70 juta dan transfer ke rekening Andre di BCA sebesar Rp30 juta,” papar Condro.

Sedikitnya empat saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa slip bukti uang transfer dan cek kosong. Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Andre, Satreskrim resmi melaku- kan penahanan, terhitung mulai Selasa (2/5). Andre diancam Pasal 378 jo 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Semen- tara pelaku RA hingga kini tak diketahui keberadaannya.

“Kami masih kembangkan kasus ini dan masih mencari Ramlan. Ada pengaduan lagi tentang jumlah kerugian yang mencapai Rp3,2 miliar,” ungkap Condro.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Radar Bogor mengonfirmasi kasus ini kepada site manajer PT Tirta Dhea Addonic Pratama (TDAP), Ramlan, penggarap proyek gedung DPRD Kota Bogor. Ramlan mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Dia malah menyebut, penipuan yang menimpa kontraktor bernama Haikal, tidak masuk akal.

“Tidak tahu saya soal itu. Bodoh banget kontraktornya bisa ketipu begitu. Zaman sekarang kok masih mau- maunya begitu, tidak masuk akal kalau menurut saya,” ujarnya.

Ramlan mengatakan, kini proyek pembangunan gedung DPRD di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, sudah menyentuh angka 35 persen. Dia menargetkan, pembangunan rampung pada Desember tahun ini. “Kami sedang mau mengerjakan lantai enam. Sudah masuk ke elektrikal, instalasi listrik dan mulai arsitektur,” terangnya.

Bangunan yang rencananya akan memiliki luas sekitar 10 ribu meter itu terdiri atas enam lantai. Tepat di lantai enam, rencananya akan dibuatkan rooftop. “Kalau luas lahan saya tidak tahu persis. Pembangunannya tinggal satu lantai lagi, rooftop. Kalau fasilitas sesuai yang ada di gambar, untuk office saja,” bebernya.

Terpisah, penetapan Andre sebagai tersangka menjadi pukulan berat bagi keluarga dan kerabat. Pihak keluarga langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polresta Bogor Kota.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gapensi Kota Bogor, Endang Suhendar. Menurut dia, pihak keluarga mengirim surat melalui ke Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya, kemarin (3/5) siang. “Kalau kemungkinan penangguhan, kan, bisa keluar,” ujar Endang kepada Radar Bogor kemarin.

Endang mengaku baru tahu kalau rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota usai membaca berita di koran. Meski demikian, Gapensi Kota Bogor belum menentukan langkah terkait pendampingan hukum terhadap Andre. “Ini yang saya lagi bicarakan dengan teman- teman Gapensi mengenai penyediaan pendampingan hukum,” akunya.

Endang akan melalui musyawarah dengan anggota Gapensi Kota Bogor hari ini (4/5). Dalam musyawarah tersebut, peran wakil ketua Gapensi akan berpengaruh terhadap meka- nisme penentuannya. Sepenge- tahuannya, pihak keluarga Andre belum menyediakan tim kuasa hukum.

“Keluarga hanya menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Itu yang terakhir saya dapat kabarnya,” imbuhnya.

Endang juga mengaku belum mengetahui lebih jelas terkait kasus yang menjerat Andre. Namun, dia menyayangkan jika seorang ketua Gapensi dipenjarakan hanya karena uang sebesar Rp100 juta. “Ini kan personal, karena kami juga tidak mengerti,” tuturnya.(cr3/d)