25 radar bogor

Sedang Tidur, Dipukul Linggis

CIBINONG-Polres Bogor menjerat ES (20) dengan pasal berlapis karena membunuh Mugiono (30), karyawan PT Rima Sentul di Perumahan Erfina kencana Taman EKV Playground 11.

“Pelaku mencuri dengan kekerasan dan atau pembunuhan Pasal 365 (3) KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP,” ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.

Menurutnya, latar belakang pembunuhan yakni balas dendam terhadap korban. “Memukul kepala korban dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, pelaku dituduh mencuri yang berujung pemecatan. “Pembunuhan terjadi Kamis malam (27/04), korban baru diketemukan Jumat (29/04) sore dan malam harinya palaku diamankan,” ujarnya.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku janjian untuk bertemu korban. Saat itu, pelaku meminta dijemput korban setelah itu bersama­sama pulang ke rumah korban.

Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan memukul kepala korban dengan linggis yang sengaja dibawa dari tempat kerjanya. Setelah korban berlumuran darah dan tidak berdaya, pelaku pulang ke rumahnya dengan membawa handphone dan motor korban.

Dicky menerangkan, pertama kali korban ditemukan meninggal oleh keponakannya, Wahyu Tanoto. Ia penasaran karena korban yang tidak keluar rumah seharian dan pintu serta jendela rumah tertutup rapat. Setelah masuk ke rumah, Wahyu melihat korban dalam keadaan terlentang di kasur ruang depan dan mengalami luka di dahi.

Saat diperiksa, barang­barang milik korban ada yang hilang seperti sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam dengan nopol F2290IE dan HP Samsung J5 warna silver abu­abu.(ded/c)