25 radar bogor

Korupsi di Pemkot Marak

BOGOR–Pemerintahan yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Usmar Hariman masih akrab dengan praktik korupsi. Terbukti dengan banyak- nya pejabat pemkot yang berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor selama tiga tahun ini.

Dari data yang dirangkum Radar Bogor, setiap tahunnya ada saja PNS Pemkot Bogor yang terlibat rasuah. Dimulai dari kasus suap izin hotel Rp1,2 miliar pada 2014-2015 oleh mantan Kepala Bappeda Kota Bogor, HS, mantan Kasi Kesbangpol, TS, serta mantan Kasi di Dinas Lingkungan Hidup (dulu BPLH) Kota Bogor, SS.

Kemudian pada 2015-2016, kasus rasuah pembelian lahan Rp43 miliar untuk relokasi PKL MA Salmun ke Pasar Jambu Dua terungkap. Mantan Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), YP, serta mantan Camat Tanahsareal, IG terjerat.

Teranyar, adalah mark-up proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau talud di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Barat, sebesar Rp3,1 miliar. Sudah ada lima tersangka yang ditahan Kejari Bogor. Lagi-lagi salah satunya adalah PNS, yakni KY, pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.

Masifnya praktik korupsi di kalangan PNS, menurut pengamat hukum dan pemerintahan Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Raden Mihradi, karena belum ada ketegasan dari kepala daerah bagi anak buahnya yang terlibat rasuah. Belum lagi, lemahnya kerja sama antara pemkot dan aparat penegak hukum membuat praktik ini rawan terjadi di kemudian hari. “Jadi, harus ada kerja sama yang benar-benar pasti dengan penegak hukum. Sedangkan bagi bidang yang rawan korupsi dilakukan pendampingan dan supervisi hukum,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Dia juga menyarankan agar Pemkot Bogor segera menonaktifkan PNS yang sudah menyandang status tersangka. Hal tersebut, menurutnya, semata-mata untuk memperlancar proses hukum yang tengah diproses.

“Sebaiknya dinonaktifkan terlebih dahulu, tentu dengan memperhatikan perundang-undangan kepegawaian yang ada. Bila terbukti secara hukum berkekuatan hukum tetap maka diberhentikan. Jika di status tersangka maka dinonaktifkan serta gunakan mekanisme reward and punishment,” tuturnya.

Mihradi menyayangkan atas keterlibatan oknum PNS dalam tindak pidana korupsi. Sebab, ini membuktikan belum terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan pemkot. Karena itu, menurut dia, perlu ada upaya serius dari semua pihak untuk mengatasi ancaman korupsi. “Penegak hukum perlu konsisten menerapkan hukum untuk menimbulkan efek jera dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Mihradi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKP-SDA) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah menuturkan, hingga kini pihaknya belum mengambil sikap terkait status tersangka yang kini disandang KY.

Menurutnya, pemberitahuan status KY belum masuk ke kantornya secara resmi. “Masih dalam proses, besok (hari ini, red) suratnya baru masuk ke kantor. Kalau belum ada inkrahnya belum bisa kami proses. Nanti kalau ada keputusan bersalah, baru kami buat keputusan,” terangnya.

Fetty mengatakan, masih banyak tahapan yang dilalui untuk menonaktifkan jabatan KY sebagai PNS. Mengenai gaji bulanan, menurutnya, tidak langsung diberhentikan seketika. “Ada prosesnya, berapa persen dulu gajiannya, tidak langsung dipotong dan diberhentikan,” kata Fetty.

Menanggapi soal anak buahnya yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Wali Kota Bima Arya mengatakan, setiap PNS yang terjerat kasus hukum akan didampingi kuasa hukum yang disediakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ketika ditanya mengenai status KY setelah ditetapkan sebagai tersangka? “Untuk statusnya, kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” tukas Bima.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Andhi Fajar Arianto menjelaskan, meski sudah menahan lima tersangka, pihaknya tetap mengembangkan lebih dalam mengenai siapa saja yang turut terlibat di dalamnya.
“Tim masih bekerja untuk dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain mengarah ke situ,” ujarnya.(cr3/c)