25 radar bogor

Perbup Ojek Daring Belum Sempurna

CIBINONG-Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, belum sempurna. Sebab, hingga kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor masih membuat konsep  petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) sebagai aturan turunan.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, di dalam salah satu pasal memuat larangan ojek dengan sistem daring tersebut untuk mangkal di titik-titik tertentu.

Lebih lanjut ia mengatakan akan memuat tata cara peneguran menggu­nakan surat yang dikeluarkan kepala dinas. Selain itu, klausul dalam perbup tersebut juga mencantumkan nota kesepakatan antara ojek daring dengan angkutan umum. Semisal, tidak boleh menaikkan penumpang di terminal, tidak boleh berhenti di bahu ataupun badan jalan.

Untuk diketahui, surat teguran terhadap ojek daring tersebut bukan diberikan kepada perseorangan yang melakukan pelanggaran, melainkan penyedia jasa.

Selain mengatur untuk menjaga keamanan dan ketertiban ojek daring atau konvensional, kata dia, perbup juga mengatur sanksi administratif.

“Ada larangan dari dirjen, untuk perbup tidak boleh mencantumkan sanksi pidana dan pungutan retribusi izin. Jadi, Perbup No 27 itu lebih mengatur kamtibmas,” tuturnya.

Untuk menyelaraskan aturan tersebut, pihaknya bakal mengundang tiga penyedia jasa aplikasi, Rabu (26/4). Dudi menegaskan, penyedia jasa aplikasi berkewajiban untuk mendaftarkan mitranya yang beroperasi di Kabupaten Bogor. “Kami minta khusus roda dua yang dilaporkan, karena untuk roda empat itu langsung (ditangani) pusat,” pungkasnya.(ded/c)